Kesiapan PIK Bantara Kencana Remaja Ikuti Lomba PIK Tingkat Nasional

Senin tanggal 9 Mei 2011 tim juri Lomba PIK Remaja Tingkat Nasional akan melakukan penilaian pada PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh teman-teman anggota PIK. meskipun tidak terlalu banyak yang disiapkan karena memang sebagian besarsudah disiapkan ketika penilaian tingkat Provinsi Jawa Timur, tetapi tetap saja banyak yang harus dilakukan khususnya dalam rangka membetulkan dan mengecek kesiapan kebutuhan penilaian.

Penilaian Lomba PIK Tingkat Nasional meliputi penilaian Paparan Profil PIK Bantara Kencana Remaja yang akan dilakukan di Ruang Sidang Balaikota Malang dan lembaga PIK di sekretariat PIK yang berada di Kantor kelurahan Tanjungrejo serta tempat-tampat yang dijadikan praktek dari teman-teman anggota PIK. Persiapan sudah dilakukan tinggal menunggu hari penilaian semoga saja kami bisa melewatinya dengan baik dan menjadi yang terbaik di Indonesia, Amien

Read More......

Audiensi Dengan Bapak Walikota Malang

Kamis, 5 Mei 2011. Anggota PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo diberi kehormatan untuk audiensi dengan Bapak Drs. Peni Suparto, MAP selaku Walikota Malang dan Bapak Dr. Ir. Drs. Jarot Edi Sulistyono, SH. MSi. yang merupakan Kepala BKBPM Kota Malang. satu hal yang membuat kami bangga adalah ternyata Bapak Walikota mengetahui keberadaan PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo dan beliau menyatakan bangga pada kami, Masih kecil-kecil tetapi sudah bisa berprestasi yang membanggakan, beliau ikut menyampaikan akan terus mendukung kami dan berdoa semoga kami bisa menjadi Juara 1 PIK Remaja tingkat Nasional.
Bapak Jarot juga ikut memberikan dorongan moril pada kami agar kami bisa terus maju dan percaya diri, Arek Malang Tidak boleh menyerah dan rendah diri, harus optimis untuk menang meskipun peserta lomba dari provinsi lain lebih besar-besar dan didukung dengan fasilitas yang lebih baik, beliau menyampaikan bahwa kami punya potensi yang tidak dimiliki PIK lain. semoga kami bisa memenuhi harapan dari masyarakat kota malang bahwa kami harus menjadi juara 1 nasional.

Read More......

Talk Show di RRI Malang

Senin 2 Mei 2011 PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang, mendapat kesempatan dari Programa 1 RRI Malang untuk talk show live selama 1 jam, sungguh satu kesempatan yang berharga bagi PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo untuk bisa mengenalkan Informasi seputar TRIAD KRR kepada masyarakat secara luas. Virgianto Bayu Irawan ketua dari PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo bersama bersama teman dari PIK KONRESA SMA 8 Malang menggunakan waktu secara optimal agar masyarakat lebih mengenal  PIK remaja.

Respon masyarakat sungguh luar biasa banyak sekali masyarakat yang bertanya melalui telepon tentang PIK dan TRIAD KRR, satu hal yang membuat kami senang ternyata dari respon masyarakat yang ada mereka ingin diwilayahnya juga bisa dibentuk PIK Remaja. Melihat respon yang baik dari masyarakat pihak RRI setelah acara memberi kesempatan untuk kembali siaran diwaktu-waktu yang akan datang. satu terobosan baru telah dilakukan, PIK Remaja Bantara Kencana Remaja Kelurahan Tanjungrejo bisa lebih mengenalkan TRIAD KRR pada masyarakat,  bekerjasama dengan pihak lain.

Read More......

13 Fakta tentang Sperma

Mungkin banyak orang yang sudah tahu dari mana asal sperma dan fungsinya dalam proses pembuahan sel telur. Namun, sebenarnya sperma masih punya banyak rahasia menarik yang belum terungkap. Dr David Shin, Kepala Center for Sexual Health & Fertility dari Hackensack University Medical Center, Amerika, membagi informasi mengenai 13 fakta seputar sperma, yaitu sebagai berikut:

  1. Sperma diproduksi di testis dan butuh 10 minggu untuk matang.
  2. Sperma matang bisa menunggu hingga 2 minggu di "ruang tunggu" yang disebut epididimis sebelum mereka memulai debutnya. Epididimis adalah saluran melingkar yang terdapat di bagian paling atas dan belakang testis. Fungsinya menyalurkan sperma.
  3. Sperma hanya berkontribusi 5 persen pada total volume cairan mani. Sisanya terdiri dari cairan yang menyediakan nutrisi dan medium perlindungan sperma agar ia bisa melakukan perjalanan ke saluran reproduksi perempuan.
  4. Pria sehat menghasilkan 70-150 juta sperma setiap hari. 
  5. Sperma bisa hidup sampai 5 hari di dalam rahim. Hal ini menjelaskan mengapa seseorang bisa hamil beberapa hari setelah terjadinya ovulasi (dilepaskannya sel telur).
  6. Sperma Y, yang akan menghasilkan bayi laki-laki, berenang lebih cepat dibanding sperma X, yang akan menghasilkan bayi perempuan. Kromosom Y lebih kecil dan memiliki materi genetik lebih sedikit dibanding kromosom X. 
  7. Sperma manusia berukuran sekitar 55 mikron. Sebagai perbandingan, kira-kira ukuran rambut manusia adalah 100 mikron.
  8. Sperma berasal dari bahasa Yunani, yang berarti "benih". 
  9. Sperma hanya bisa berenang maju, tidak bisa mundur.
  10. Sperma yang normal memiliki kepala, sedikit bagian tengah, dan ekor. Sperma yang tidak normal bisa memiliki dua kepala atau dua ekor.
  11. Di Amerika Serikat, pria di New York memiliki jumlah sperma 50 persen lebih banyak dibanding pria di Los Angeles. 
  12. Berlama-lama di sauna atau berendam air panas bisa mengurangi jumlah sperma.
  13. Pelumas, losion, dan air ludah bisa menyebabkan gerakan sperma berkurang.

Read More......

Tahun 2011 LPMK Kelurahan Tanjungrejo Kembali Mendukung Pendanaan Kegiatan PIK Remaja

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang dalam rencana kegiatan yang akan didanai oleh Dana Hibah dari Pemerintah Kota Malang ternyata mempunyai perhatian yang luar biasa pada PIK Bantara Kencana Remaja, 
Tahun 2011 ini PIK di beri alokasi dana sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- untuk kegiatan PIK. Sebenarnya pendanaan dari LPMK tidak hanya pada tahun ini saja, pada tahun 2009 dan 2010 LPMK juga sudah memberikan pendanaan bagi PIK Remaja untuk melakukan kegiatan dan melengkapi kebutuhan organisasi PIK.
       Tidak hanya pendanaan PIK Remaja juga difasilitasi kantor yang sangat baik yang berada di lingkungan kantor Kelurahan Tanjungrejo, selain itu LPMK juga melibatkan PIK dalam setiap kegiatan yang ada di Kelurahan Tanungrejo dimana PIK selalu diberi fasilitas agar bisa membuka stand konseling dan informasi.  Alhamdulillah kami bisa memberikan prestasi berupa juara 1 PIK tingkat Provinsi Jawa Timur, semoga saja di Tingkat Nasional PIK Remaja Bantara Kencana Remaja juga bisa memberikan yang terbaik, sebagai juara 1 PIK Remaja Tingkat Nasional, 
      Satu hal yang membuat kami termotifasi, adalah apa yang disampaikan oleh bapak-bapak dari LPMK, meskipun secara umur banyak diantara kamu umurnya masih belasan tahun dan sekolah di SMP dan SMK tetapi kamu punya potensi yang di PIK lain tidak ada,  kegiatanmu cukup banyak dan memang sudah jalan tidak mengada-ada, hadapilah tim juri dengan tegar dan percaya diri. 

Read More......

Remaja dan Hak Reproduksi

Sita (bukan nama sebenarnya), 22, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) setelah sebelumnya dipaksa Johan, pacarnya, untuk berhubungan seks. Sita yang tidak tahu harus berbuat apa lalu menyampaikan hal ini kepada Johan, namun Johan malah meninggalkannya karena merasa tidak siap untuk menjadi seorang ayah. Dalam kebingungan, Sita menceritakan hal ini kepada orang tuanya. Sebagai orang terpandang, mereka menganggap kehamilan ini tidak saja akan mengacaukan masa depan Sita, tapi juga membawa aib bagi keluarga. Oleh karena itu, sang ibu memaksa dan membawa Sita ke dokter untuk menggugurkan kandungan. Walaupun sebetulnya Sita takut dosa, ia tidak bisa menolak kemauan ibunya.Sita pun “curhat” ke sahabatnya, Dani. Namun, rahasia ini bocor karena ternyata Dani tidak bisa menyimpan rahasia dan malah menceritakan hal ini ke teman-teman dan guru mereka. Kasus ini menjadi rahasia umum, dan banyak teman yang tidak mau lagi menyapa Sita karena menganggap Sita sudah “rusak”. Akibatnya, sekarang Sita merasa berdosa dan bersalah dan terus menangisi nasibnya. (Kasus Curhat)


Cerita di atas menunjukkan bahwa kadang kala, kita sepertinya tidak punya kuasa atau kendali atas tubuh kita. Orang lain merasa lebih berhak untuk menentukan apa yang harus kita lakukan. Orang lain ini bisa suami, pacar (seperti dalam kasus Sita, memaksa berhubungan seks dengan janji-janji surga yang akhirnya toh tidak ditepati), orang tua (dalam hal ini ibu Sita yang memaksanya menggugurkan kandungan) dan masyarakat luas yang menghakimi perilaku orang lain tanpa berempati pada seseorang yang sedang dilanda masalah.

Lebih jauh lagi, cerita di atas merupakan pelanggaran terhadap apa yang disebut sebagai hak reproduksi, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak ini dibahas dalam Konferensi Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (1993), Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (1994), Konferensi Internasional tentang Perempuan (1995) dan masih banyak lagi. IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang merupakan organisasi keluarga berencana dan kependudukan terbesar di dunia secara khusus membuat rencana kerja penerapan hak reproduksi ini yang akan diterapkan di semua negara di dunia yang menjadi anggota.

Di Indonesia, upaya memberikan perlindungan hak-hak reproduksi bagi masyarakat sudah menjadi kebijakan nasional. Menurut Pedoman Kebijakan Teknis Upaya Promosi dan Pemenuhan Hak-hak Reproduksi yang disusun oleh BKKBN, perlindungan terhadap hak reproduksi ini merupakan pencerminan salah satu misi Program Keluarga Berencana Nasional, yaitu langkah mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sejak dimulainya proses pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. Hak-hak reproduksi ini dipandang penting artinya bagi setiap individu demi terwujudnya kesehatan individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani sesuai dengan norma-norma hidup sehat.

Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994, maka hak-hak reproduksi meliputi: 

  1. Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi; 
  2. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi; 
  3. Hak untuk kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya; 
  4. Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak; 
  5. Hak untuk hidup dan terbebas dari risiko kematian karena kehamilan, kelahiran atau masalah jender; 
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi; 
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi; 
  8. Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi; 
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan reproduksinya; 
  10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga; 
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi;  
  12. Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi.

Hak reproduksi ini berlaku bagi setiap manusia dari segala kelompok usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik, status ekonomi, sosial, dan pendidikan tanpa pandang bulu. Sebagai konsekuensinya, remaja juga mempunyai hak reproduksi sebagaimana halnya dengan kelompok umur yang lain. Hak remaja atas kesehatan reproduksi ini mulai diakui secara internasional pada Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 dan kemudian dilanjutkan pembahasannya sebagai bagian dari ICPD yang diadakan lima tahun kemudian.

Sebagai tindak lanjut, hak reproduksi remaja dibahas sangat mendalam pada International Youth Forum yang diadakan di Den Haag, Negeri Belanda, bulan Februari 1999 dan diikuti oleh 132 peserta remaja dari seluruh dunia. Forum ini secara khusus menekankan perlunya keikutsertaan remaja dalam seluruh kebijakan politis yang mempengaruhi kehidupan mereka, mulai dari segi desain, implementasi sampai evaluasi, serta mendesak diprioritaskannya alokasi dana dan sumber-sumber bagi kesehatan reproduksi remaja.

Bagi remaja, hak reproduksi yang harus dipahami adalah:
  1. Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, mengingat di banyak negara kesehatan reproduksi diprioritaskan bagi pasangan suami-istri sedangkan remaja kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak menghakimi, rahasia, menyeluruh serta mudah diakses bagi seluruh remaja dari semua golongan.
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa ada diskriminasi jender. Selain itu yang perlu mendapat perhatian adalah hak remaja untuk memperolah informasi atas kesehatan reproduksinya, baik dari pendidikan formal maupun non-formal.
  3. Instrumen hak asasi internasional menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan oleh dua orang yang secara sadar memang menginginkannya, dan bebas dari paksaan pihak lain. Oleh karena itu, pernikahan dini yang berdampak buruk bagi perkembangan remaja terutama remaja perempuan, dalam hal pendidikan, kemandirian ekonomi, serta kesehatan fisik maupun psikis, harus dihapuskan.
  4. Kelahiran dan kontrasepsi. Mengingat secara fisik maupun psikologis remaja belum cukup matang untuk melahirkan, kelahiran di kalangan remaja mengakibatkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Oleh karena itu, remaja mempunyai hak untuk mendapatkan akses informasi dan pelayanan kontrasepsi dan pelayanan pra dan pasca melahirkan bagi remaja tanpa memandang status perkawinan.
  5. Sehubungan adanya tingkat kematian yang tinggi karena aborsi yang tidak aman, dalam hal KTD yang membahayakan kehidupan remaja, kita berhak untuk terhindar dari risiko ini dan mendapatkan akses terhadap pelayanan yang aman.
  6. Infeksi Menular Seksual. Remaja putri lebih rentan terhadap infeksi menular seksual, sehubungan dengan adanya faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti adanya kekerasan dan eksploitasi seksual, kurangnya pendidikan termasuk pendidikan seksual dan kurangnya akses terhadap kontrasepsi dan layanan kesehatan reproduksi.
  7. Kekerasan seksual. Remaja berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari ketakutan akan ancaman kekerasan seksual yang dilakukan baik oleh sesama remaja sendiri maupun oleh orang dewasa.
Mengapa remaja perlu menyadari hak-hak reproduksinya? Pertama, agar kita menyadari bahwa pemegang kendali utama atas tubuh kita seharusnya diri kita sendiri, bukan orang lain. Dengan menyadari hal ini, kita tidak akan mudah menjadi korban atas berbagai paksaan yang menyangkut tubuh dan jiwa kita, sehingga kita bisa memperjuangkan dan membela diri dari orang lain yang akan melanggar hak kita. Sebagai konsekuensinya, apapun yang kita lakukan terhadap tubuh kita harus kita pikirkan baik-baik karena ini menyangkut milik dan masa depan kita sendiri. Ingat ya, di balik hak selalu mengandung tanggung jawab.

Kedua, dengan menyadari bahwa kita memiliki hak reproduksi, kita juga harus menyadari bahwa orang lain memiliki hak yang sama. Sehingga, kita harus menghormati dan tidak melanggar hak orang lain tadi, dan kasus Sita di atas tidak perlu terjadi.

Read More......

KB BUKAN HANYA UNTUK ORANG TUA, REMAJA JUGA PERLU TAHU


Pemerintah senantiasa mensosialisasikan agar masyarakat menerapkan program Keluarga Berencana (KB) dalam lingkungan keluarga, sebenarnya  KB memberi banyak manfaat pada keluarga itu sendiri. 


Bukan saja karena dengan mengikuti KB  maka kesehatan ibu menjadi lebih terjaga, kehamilan tidak diinginkan pun dapat dicegah dan keharmonisan keluarga dapat ditingkatkan,  dengan mengikuti KB secara tidak langsung akan mencegah anak kekurangan gizi, tumbuh kembang bayi menjadi  lebih terjamin serta kebutuhan ASI Eksklusif selama 6  bulan relatif dapat bisa terpenuhi.


Di satu sisi, Secara ekonomi, mengikuti program KB akan mengurangi kebutuhan rumah tangga, di sisi lain juga memberikan akses yang lebih luas pada keluarga yang bersangkutan untuk meningkatkan/menambah penghasilan  keluarga. Logikanya sangat sederhana, dengan ber-KB maka jumlah anak akan lebih sedikit dari yang seharusnya, sehingga kebutuhan hidup  sehari-hari, biaya kesehatan dan pendidikan anak serta kebutuhan lainnya dapat ditekan seoptimal mungkin. Lebih dari itu, karena keluarga tidak banyak direpotkan untuk mengurus anak, maka keluarga lebih berkesempatan untuk berwirausaha sehingga kemandiria ekonomi akan lebih dapat diwujudkan.


Secara sosial KB juga banyak memberi banyak keuntungan. Prinsipnya, dengan ber-KB, maka keluarga yang bersangkutan memiliki kesempatan lebih luas untuk bermasyarakat. Disamping itu, KB terbukti mampu meningkatkan peran ibu dalam pengambilan keputusan keluarga. Dengan demikian mengikuti program KB itu tidak ada ruginya, karena selain dianjurkan oleh pemerintah. Agama apapun juga mendorong terwujudnya keluarga yang sejahtera yang menjadi tujuan akhir  dari program KB itu sendiri. Artinya, KB tidak hanya memberikan solusi untuk membangun keluarga kecil mandiri, tetapi juga keluarga yang memiliki ketahanan yang tinggi sehingga harmonisasinya dapat lebih terjaga.


Yang harus dipahami adalah bahwa program KB itu tidak semata-mata berurusan dengan kontrasepsi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana keluarga mengatur kehidupannya kelak secara lebih terencana melalui Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga sehingga fungsi-fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan dapat dijalankan secara optimal.

Dalam rangka PUP,  program KB telah menyiapkan kegiatan yang dikemas dalam Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR) serta Satuan Karya Keluarga Berencana (Saka Kencana). Kemudian dalam rangka pengaturan kelahiran telah diperluas akses dan peningkatan kualitas pelayanan kontrasepsi, baik pra, proses maupun pasca termasuk jaminan/ayoman bagi peserta KB yang gagal atau yang mengalami komplikasi. Selanjutnya dalam rangka pembinaan ketahanan keluarga, telah dikembangkan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Bina Lingkungan Keluarga (BLK). Sedangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga telah dikembangkan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang dapat dijadikan media bagi keluarga kurang mampu (Pra KS dan KS I) untuk berlatih berwira usaha.

Permasalahannya adalah generasi muda masih mengganggap pengetahuan tentang reproduksi, tentang KB dipandang hanya sebagai urusannya orang tua saja yang sudah menikah dan punya anak banyak, tidak bagi remaja yang belum meniklah, saatnya PIKKRR harus dibentuk di semua wilayah, bukanlah hal yang tabu bagi remasa untuk berbicara reproduksi dan keluarga berencana. 

Read More......
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com